
Oleh : Marjan, M.E ( Ketua Pengurus KSPPS BMT Permata Hidayatullah )
OPINI –kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di tengah masyarakat perdesaan, khususnya di Lombok Timur, memicu diskusi hangat mengenai peta jalan ekonomi kerakyatan kita. Sebagai sebuah inisiatif besar, Kopdes hadir dengan membawa ekspektasi sekaligus kekhawatiran yang perlu dibedah secara jernih.
Marjan, akademisi dari IAIH Hamzanwadi, menegaskan bahwa kehadiran Kopdes seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman bagi lembaga keuangan mikro seperti BMT. Alih-alih menjadi kompetitor yang saling menjatuhkan, Kopdes justru diposisikan sebagai mitra strategis yang bisa berkolaborasi dalam memperkuat ekosistem ekonomi desa.
Ketakutan bahwa Kopdes akan mematikan usaha kecil masyarakat lokal, seperti penjual beras atau bahan pokok, menjadi isu paling krusial yang mengemuka di akar rumput. Keresahan ini wajar mengingat skala operasional Kopdes yang direncanakan mencakup distribusi barang kebutuhan pokok secara masif.
Namun, Marjan menawarkan perspektif berbeda dengan melihat Kopdes sebagai “perpanjangan tangan” bagi para pengusaha lokal. Fungsi utamanya bukanlah menjadi pengecer yang bersaing langsung, melainkan sebagai penyedia stok atau grosir bagi pedagang kecil di desa.
Sebagai contoh, dalam distribusi gas elpiji, Kopdes diharapkan mengambil peran sebagai mitra resmi Pertamina yang mendapatkan harga langsung dari sumbernya. Dengan harga perolehan yang lebih rendah, Kopdes dapat menyalurkan barang tersebut kepada pedagang kecil dengan harga grosir.
Selisih harga grosir yang diperoleh masyarakat dari Kopdes memungkinkan mereka untuk tetap menjual kepada konsumen akhir dengan harga pasar yang normal. Model bisnis seperti ini secara teori akan memotong rantai distribusi yang selama ini sering kali membuat harga kebutuhan pokok di pelosok menjadi tidak terkendali.
Antara Privilege Regulasi dan Tantangan Kompetensi SDM
Dengan akses langsung ke produsen atau BUMN, Kopdes diharapkan mampu menjaga stabilitas harga dan kepastian stok di tingkat desa. Hal ini berlaku tidak hanya untuk gas elpiji, tetapi juga komoditas penting lainnya seperti pupuk yang harus melalui jalur distribusi resmi.
Namun, implementasi di lapangan tentu tidak sesederhana teori ekonomi di atas kertas. Risiko gesekan di awal masa operasional tetap ada, terutama bagi para pengepul lama yang mungkin merasa tersaingi oleh efisiensi harga yang dibawa oleh Kopdes. Transformasi ini memerlukan adaptasi dari seluruh lapisan masyarakat agar tidak terjadi gejolak sosial yang kontraproduktif. Kedewasaan dalam berwirausaha diuji saat entitas baru masuk membawa aturan main yang lebih terstruktur dan formal secara administratif.
Kritik tajam kemudian mengarah pada aspek legalitas dan marwah koperasi yang identik dengan modal dari anggota untuk anggota. Ada pertanyaan besar mengenai penggunaan dana desa sebagai modal awal, yang bagi sebagian pihak dianggap tidak lazim dalam pakem koperasi konvensional. Secara regulasi, Kopdes Merah Putih memang mendapatkan “perlakuan khusus” dari pemerintah pusat melalui kebijakan kementerian. Jika koperasi biasa membutuhkan waktu berjalan hingga dua tahun untuk mendapatkan badan hukum, Kopdes mendapatkan percepatan karena masuk dalam prioritas program strategis nasional.
Special treatment ini memang membantu dari sisi birokrasi, namun ia tidak secara otomatis menjamin keberlangsungan bisnis koperasi di masa depan. Ada bahaya laten jika sebuah lembaga ekonomi tumbuh terlalu cepat karena faktor eksternal tanpa fondasi partisipasi anggota yang kuat. Di sinilah letak keraguan terbesar Marjan, yakni pada kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengelola Kopdes tersebut. Berdasarkan pengamatannya dalam pelatihan, banyak pengelola yang dinilai belum sepenuhnya memahami mekanisme operasional koperasi yang profesional.
Kegagalan pengelolaan di tingkat SDM berpotensi membuat Kopdes terjebak dalam lubang yang sama dengan banyak Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Sejarah mencatat banyak Bumdes yang hanya menjadi “papan nama” tanpa memberikan dampak ekonomi nyata bagi warga desa. Tanpa manajerial yang kompeten, suntikan modal dan kemudahan izin hanya akan menjadi beban keuangan di masa depan. Kopdes berisiko hanya berjalan dalam jangka waktu singkat tanpa mampu melakukan regenerasi usaha yang berkelanjutan secara mandiri.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, dinas koperasi, dan akademisi untuk terus mengawal jalannya program ini. Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek pendampingan manajerial secara intensif agar kesalahan masa lalu tidak terulang. Masa depan Kopdes Merah Putih akan sangat bergantung pada seberapa mampu pengelolanya menerjemahkan visi besar pemerintah ke dalam kebutuhan riil warga lokal. Ia harus menjadi solusi yang memberdayakan, bukan sekadar proyek titipan yang kehilangan arah di tengah jalan.